Penuntasan program wajib belajar bagi peserta didik merupakan program prioritas pemerintah yang selama ini menjadi salah satu rencana kerja pemerintah, karena masih ada anak masa usia sekolah tidak merasakan pendidikan atau putus sekolah baik itu di madrasah maupun di sekolah umum.
Indikator tersebut dapat dilihat dari sumber data Education Management Information System (EMIS) untuk Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk di semua tingkatan masih termasuk dalam kategori kecil. Melalui program BOS untuk adrasah pada anggaran DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu. Masih banyak yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui program Bantuan Operasional Sekolah pada madrasah agar dapat membantu anak usia sekolah merasakan pendidikan di madrasah.
Tentunya tidak terlepas dari kinerja para penanggungjawab BOS di setiap satuan kerja Kementerian Agama khususnya di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Bumbu sehingga proses pelaksanaan program BOS pada madrasah dapat terlaksana dengan baik dan optimal. Anggaran pemerintah yang keluar melalui APBN ini harus dibarengi dengan akuntabilitas dalam pelaksanaannya, sehingga diperlukan regulasi yang dapat dipahami oleh seluruh pelaksana program BOS tersebut.
Regulasi dalam bentuk petunjuk teknis ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program BOS di setiap satker di Bawah naungan Kementerian Agama pada tahun 2016. Diharapkan para penanggung jawab BOS Madrasah dapat memahami Juknis dan rambu - rambu yang ada dalam juknis BOS tahun 2016 ini, agar pertanggungjawaban pelaksanaannya lebih baik dan akuntabel.
Silakan Download Juknis BOS 2016 di Bawah ini:
ConversionConversion EmoticonEmoticon