Keputusan Dirjen No 7322 Dan
Pos UAMBN MTs dan MA 2015/2016 – ini adalah perbedaan yang
sangat mencolok antara Madrasah dengan Sekolah di bawak kemendikbud, di
lingkungan Madarsah atau kemenag ada istilahnya UAMBN yang mana UAMBN merupakan
setara dengan Ujian Nasional tetapi hanya mengujikan materi 5 mata
pelajaran yaitu Basa Arab dan PAI (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadist,
Fiqih, dan SKI) yang dikhususkan pada MI, MTs dan MA. dalam
penyelenggaraan UAMBN tahun 2016 ini berpedomman dengan Keputusan Dirjen
No 7322 tertanggal 28 Desember 2015.
Tujuan dan fungsi UAMBN tahun 2016 telah disebutkan dalam
keputusan tersebut ;
1. UAMBN bertujuan mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik pada ahir jenjang pada satuan
pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara
nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai ;
a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah
b. Salah satu syarat ketentuan kelulusan
c. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran MTs dan MA
d. Alat Pengendalian Mutu Pendidikan
e. Pendorong peningkatan mutu pendidikan di MTs dan MA
Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen No 7322 dan POS UAMBN 2016 Jika Sahabat ingin
mendapatkannya, silahkan klik tautan di bawah ini Keputusan Dirjen No 7322 Dan
POS UAMBN MTs dan MA tp. 2015/2016 – ini adalah perbedaan yang
sangat mencolok antara Madrasah dengan Sekolah di bawak kemendikbud, di
lingkungan Madarsah atau kemenag ada istilahnya UAMBN yang mana UAMBN merupakan
setara dengan Ujian Nasional tetapi hanya mengujikan materi 5 mata
pelajaran yaitu Basa Arab dan PAI (Aqidah Akhlak, Al-Qur’an Hadist,
Fiqih, dan SKI) yang dikhususkan pada MI, MTs dan MA. dalam
penyelenggaraan UAMBN tahun 2016 ini berpedomman dengan Keputusan Dirjen
No 7322 tertanggal 28 Desember 2015.
Tujuan dan fungsi UAMBN tahun 2016 telah disebutkan dalam
keputusan tersebut ;
1. UAMBN bertujuan mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik pada ahir jenjang pada satuan
pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara
nasional.
2. UAMBN berfungsi sebagai ;
a. Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah
b. Salah satu syarat ketentuan kelulusan
c. Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran MTs dan MA
d. Alat Pengendalian Mutu Pendidikan
e. Pendorong peningkatan mutu pendidikan di MTs dan MA
Selengkapnya mengenai Keputusan Dirjen No 7322 dan POS UAMBN 2016 Jika Sahabat ingin
mendapatkannya, silahkan klik tautan di bawah ini:
ConversionConversion EmoticonEmoticon